Di sebuah desa tidak akan terjadi kerukunan jika tidak ada yang memimpin dan membina desa tersebut dengan baik. Kepala Desa sangatlah di butuhkan dalam suatu desa untuk bersosialisasi dalam masyarakat , menjadikan masyarakat yang maju dan sejahtera. Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah desa.
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang
lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa tidak
bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh
menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau
Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Kepala Desa dapat diberhentikan atas usul Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD. Pemilihan kepala desa di lakukan hanya dalam wilayah desa tersebut. Dalam pemilihannya sering kali terjadi suap menyuap dari setiap para calon kapala desa, biasanya setiap calon memberikan uang atau barang-barang lainnya yang bisa membuat seseorang tergiur dan memilih orang tersebut untuk menjadi calon kepala desanya.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan Kepala Desa haruslah berpendidikan paling rendah SLTP, penduduk desa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, dimana dibentuk oleh BPD dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
Cara pemilihan Kepala Desa dapat bervariasi antara desa
satu dengan lainnya. Pemilihan Kepala Desa dan masa jabatan Kepala Desa
dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan
hukum adat setempat.
Di desa saya desa Laladan kecamatan Deket kabupaten Lamongan beberapa bulan yang lalu melakukan pemilihan kepala desa atau biasanya sering di sebut dengan Pilkades. sebelum pemilihan di lakukan para calon kepala desa mendatangi rumah-rumah warga satu persatu untuk meminta do'a dan dukungan agar menang dalam pemilihan nanti. sebelum pulang calon kepala desa ini menyisipkan beberapa lembar uang kepada pemilik rumah. seseorang yang menerima uang tersebut menganggapnya sebagai rejeki, bukan apa-apa karena, mereka merasa tidak meminta uang tersebut. Pada saat pemilihan dilakukan para masyarakat setempat ada yang memilih karena di beri uang , ada juga yang memilih sesuai dengan keinginan mereka walaupun mereka menerima lembaran uang dari para calon kepala desa namun mereka tidak menghiraukannya.
Pemilihan seperti ini bukanlah cara pemilihan yang benar. seharusnya para calon kepala desa tidak perlu memberikan uang kepada setiap orang hanya karena mereka takut kalah dalam pemilihan. Para calon kepala desa cukup berwibawa, jujur, bijaksana dan adil. itu saja sudah cukup untuk meyakinkan warga agar percaya seutuhnya untuk menjadi kepala desa. saat ini banyak sekali para pemimpin bukan hanya kepala desa saja namun pemimpin tertinggi juga banyak yang mencalonkan sebagai pemimpin hanya bermodal uang dan obral janji. Padahal yang di inginkan masyarakat bukan uang namun keadilan dan kesejahteraan.
Dari sini dapat kita lihat bahwa kepemimpinan di Indonesia banyak yang kurang layak menjadi pemimpin, mereka bisanya bermodal uang dan setelah terpilih menjadi pemimpin mereka hanya bisa duduk manis menikmati jabatannya tanpa menghiraukan jeritan rakyatnya. Bagaimana negara kita bisa maju kalau pemimpinnya saja kebanyakan seperti ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar