Kamis, 28 November 2013

KORBAN LUMPUR LAPINDO

"Sidoarjo" , ketika kita mendengar kata-kata itu kita pasti ingat dengan lumpur lapindo. Semburan lumpur panas lapindo ini sudah terjadi sejak 7 tahun yang lalu dan sampai sekarang masih meluap terus menerus. sangat memprihatinkan bagi warga yang rumahnya tergenang lumpur lapindo , bukan hanya rumah saja tetapi tempat ibadah , tempat pendidikan , lahan pertanian juga ikut terendam lumpur lapindo. Akibat dari kejadian ini banyak sekali kerugian yang diderita warga porong sidoarjo ini , ribuan rumah terendam lumpur. berbagai cara telah di lakukan untuk menanggulangi luapan lumpur lapindo mulai dari membuat tanggul namun sampai sekarang luapan lumpur tersebut tetap menyembur. Ganti rugi yang diterima warga belum sepenuhnya merata , masih ada warga yang belum dapat ganti rugi seperti yang sudah di janjikan oleh pihak pengelola PT. Lapindo. sampai sekaramg masih ada warga yang belum menerima kontrakan sebagai ganti tempat tinggal mereka yang tergenang lumpur , jika yang terjadi seperti ini warga berhak menagih ganti rugi kepada PT. Lapindo karena warga mempunyai hak untuk mendapatkan ganti rugi tersebut. Pemilik PT. Lapindo seharusnya mengerti apa yang di butuhkan korban lapindo saat ini dan segera memberikan ganti rugi sesuai dengan yang di janjikan. Sampai kapan korban lumpur lapindo harus menunggu ganti rugi ? mereka pasti sangat membutuhkan ganti rugi tersebut untuk kelangsungan hdupnya , apalagi mereka yang masih mempunyai anak kecil yang sangat membutuhkan kenyamanan tempat tinggal. kasihan mereka hidupnya terombang-ambing tidak jelas.Pemerintah seharusnya segera menanggulangi masalah ini , jika tidak segera di tanggapi kasihan hidup mereka kedepannya yag masih belum mempunyai tempat tinggal tetap, pihak ganti rugi tidak menyadari akan hal itu , seharusnya mereka sadar apa yang diderita oleh para korban tersebut dan segera mengambil tindakan untuk menaggulanginya. korban lumpur hanya ingin tempat tinggal yang pasti seperti yang sudah di janjikan oleh pihak ganti rugi dan sebaiknya pihak ganti rugi tidak terlalu lama dalam memberikan ganti rugi. warga sudah berulang kali protes kepada pihak PT. Lapindo namun sampai sekarang yang terjadi masih tetap sama , ganti rugi belum di ganti sepenuhnya. peranan warga sekitar juga penting dalam upaya membantu mendapatkan ganti rugi untuk korban , misalnya membantu demo dengan cara menutup jalan raya , memberikan tumpangan tempat tinggal dan memberikan pekerjaan.
warga korban lumpur lapindo sudah capek untuk meminta ganti rugi yang tidak dihiraukan oleh pihak ganti rugi. Korban merasa haknya belum di penuhi oleh pihak PT Lapindo Brantas. Pemerintah seharusnya ikut bertanggung jawab dalam melunasi ganti rugi ini, karena jika pengeboran minyak berhasil maka negara juga ikut di untungkan. Menurut UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengganti kerugian korban yang berada di luar wilayah PAT, sedangkan bagi korban yang berada di dalam wilayah PAT di tanggung kerugiannya oleh PT Lapindo Brantas. Saya sebagai warga jawa timur turut prihatin dalam masalah ini.

Kamis, 14 November 2013

MELEMAHNYA PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Penegakan hukum di Indonesia saat ini banyak yang tidak sesuai dengan hukum yang sudah di tentukan dalam Undang-undang. Melemahnya pengawasan hukum dalam penegakan hukum saat ini mengakibatkan banyak kerugian. namun , pemerintah tidak menyadari akan hal itu. para pejabat berlaku semena-mena dengan jabatan yang dimilki sekarang, sedangkan banyak rakyat miskin yang tidak memperoleh keadilan yang seharusnya dimilki. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugasnya yang sudah diatur dalam Undang-undang yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyatnya.
Pembagian sistem penguasaan ada 2 yaitu, Centralisasi dan Desentralisasi. Desentralisasi yaitu pemerintah pusat memberi wewenang kepada setiap daerah untuk mengurusi daerahnya sendiri dengan sistem Otonomi Daerah. Melemahnya pengawasan dan penegakan hukum merupakan dampak negatif dari adanya sistem Otonomi Daerah, karena pemerintah pusat tidak mengawasi langsung proses hukum dalam setiap daerah.
banyak sekali para pelanggar hukum yang tidak di proses berkelanjutan, akibatnya banyak sekali para pelanggar yang merajarela. Seperti koruptor, di Indonesia saat banyak sekali para koruptor yang berkeliaran padahal sudah banyak undang-undang yang mengatur tentang hukuman bagi para koruptor. Mestinya aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku pelanggar hukum, karena tindakan pelaku dapat merusak lingkungan. Jika dibiarkan di khawatirkan akan merajarela dan menambah banyak para pelaku. Salah satu titik lemah dalam praktek penegakan hukum dan pemberian efek jera adalah pada pengawasannya. Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, maka dari itu semua institusi penegak hukum harus bersinergi untuk memberantasnya. Salah besar jika tugas ini hanya di serahkan kepada KPK saja tanpa dukungan dari institusi-institusi lain. Salah satu titik lemah dalam penegakan hukum dan pemberian efek jera adalah pada pengawasannya. Karena itu, Kemenhukam melibatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menuntaskan para Koruptor. Sebab sesudah seorang tersangka masuk persidangan di pengadilan, pemberian ijin keluar bagi terdakwah adalah ditangan majelis hakim. Kemudian setelah ada putusan para terpidana masuk di lembaga permasyarakatan dan ijin di tangan aparat Kemenkumham. Untuk mencegahnya, Kemenhukam melibatkan KPK atau membuat kerjasama dengan KPK dalam pengawasan terhadap para tahanan koruptor di LP. Berharap suatu saat mantan pimpinan atau pejabat KPK di tempatkan menjadi pejabat di Kemenkumham yang ikut mengatur lembaga permasyarakatan. Dengan demikian, pengawasan terhadap narapidana koruptor lebih ketat.
Pemerintah harusnya lebih tegas lagi dalam mengawasi penegakan hukum yang sekarang ini.
para pelaku juga harus di kasih hukuman yang sepantas atas kesalahannya , kadang masih sering kita jumpai para pejabat yang kesandung masalah namun di beri hukuman sangat ringan sekali bahkan ada yang tidak mendapatkan hukuman padahal sudah jelas-elas mereka salah , mereka dengan mudahnya membeli hukuman dengan uang. Apakah uang selamanya akan menolong mereka ? seperti inikah penegakan hukum di Indonesia yang sekarang ?
pemerintah tidak adil dalam menindak kasus seorang pejabat kaya raya yang tersandung masalah.