uyununnadliroh
Rabu, 04 November 2015
Rabu, 21 Oktober 2015
Selasa, 22 April 2014
Kamis, 19 Desember 2013
ABOUT ME
Sabtu , 07 Januari 1995 saya lahir di Lamongan jawa timur. kemudian kedua orang tua saya memberikan nama "Uyunun Nadliroh" kepada saya. Saya mempunyai seorang kakak perempuan dan mempunyai 3 orang adik.
Sekarang saya sudah menjadi seorang mahasiswi di UIN Sunan Ampel Surabaya. Sebelumnya saya tidak pernah sedikitpun berfikiran untuk kuliah di unniversitas tersebut , mungkin sudah menjadi takdir saya kuliah di sini. Dulu pada saat saya masih kecil , ketika di tanyain orang "cita-citamu pengen jadi apa ?" dengan senangnya saya nenjawab "Guru". Guru adalah jabatan atau profesi yang membutuhkan keahlian khusus. Pekerjaan sebagai guru ini tidak bisa di lakukan seseorang tanpa mempunyai keahlian sebagai guru. Apalagi jika menjadi guru yang profesional maka harus menguasai seluk beluk pendidikan serta mengajar dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang harus di kembangkan melalui masa pendidikan tertentu. Menurut pepatah jawa, Guru adalah digugu
lan ditiru yang berarti bahwa guru merupakan sosok yang menjadi panutan
bagi siswanya dan masih ada banyak pepatah yang berhubungan dengan guru
lainnya walaupun intinya sama. Di dalam pendidikan, guru mempunyai tiga tugas pokok yang bisa di laksanakan yaitu tugas profesional, tugas kemasyarakatan dan tugas manusiawi.
Tugas profesional adalah tugas yang berhubungan dengan profesinya. tugas profesional ini meliputi tugas untuk mendidik, tugas untuk mengajar, dan tugas untuk melatih.mengajar berarti mengembangkan dan meneruskan lmu pengetahuan serta teknologi dan melatih berarti mengembangkan keterampilan.
Tugas manusiawi merupakan tugas sebagai seorang manusia. Guru harus bisa menjadi orang kedua bagi murid.
Tugas kemasyarakatan adalah tugas sebagai anggota masyarakat dan sebagai warga negara yang berfungsi sebagai pencipta masa depan dan penggerak kemampuan.
Guru
adalah jabatan atau profesi yang membutuhkan keahlian khusus. Pekerjaan
sebagai guru ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang tanpa mempunyai
keahlian sebagai guru. Menjadi seorang guru dibutuhkan syarat-syarat
khusus. Apa lagi jika menjadi seorang guru yang profesional maka harus
menguasai seluk beluk pendidikan serta mengajar dengan berbagai ilmu
pengetahuan lainnya yang harus dikembangkan melalui masa pendidikan
tertentu. - See more at:
http://koffieenco.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-definisi-guru.html#sthash.gnsfDrGO.dpuf
Guru
adalah jabatan atau profesi yang membutuhkan keahlian khusus. Pekerjaan
sebagai guru ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang tanpa mempunyai
keahlian sebagai guru. Menjadi seorang guru dibutuhkan syarat-syarat
khusus. Apa lagi jika menjadi seorang guru yang profesional maka harus
menguasai seluk beluk pendidikan serta mengajar dengan berbagai ilmu
pengetahuan lainnya yang harus dikembangkan melalui masa pendidikan
tertentu. - See more at:
http://koffieenco.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-definisi-guru.html#sthash.gnsfDrGO.dpuf
Guru
adalah jabatan atau profesi yang membutuhkan keahlian khusus. Pekerjaan
sebagai guru ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang tanpa mempunyai
keahlian sebagai guru. Menjadi seorang guru dibutuhkan syarat-syarat
khusus. Apa lagi jika menjadi seorang guru yang profesional maka harus
menguasai seluk beluk pendidikan serta mengajar dengan berbagai ilmu
pengetahuan lainnya yang harus dikembangkan melalui masa pendidikan
tertentu. - See more at:
http://koffieenco.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-definisi-guru.html#sthash.gnsfDrGO.dpuf
Guru
adalah jabatan atau profesi yang membutuhkan keahlian khusus. Pekerjaan
sebagai guru ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang tanpa mempunyai
keahlian sebagai guru. Menjadi seorang guru dibutuhkan syarat-syarat
khusus. Apa lagi jika menjadi seorang guru yang profesional maka harus
menguasai seluk beluk pendidikan serta mengajar dengan berbagai ilmu
pengetahuan lainnya yang harus dikembangkan melalui masa pendidikan
tertentu. - See more at:
http://koffieenco.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-definisi-guru.html#sthash.gnsfDrGO.dpuf
Guru
adalah jabatan atau profesi yang membutuhkan keahlian khusus. Pekerjaan
sebagai guru ini tidak bisa dilakukan oleh seseorang tanpa mempunyai
keahlian sebagai guru. Menjadi seorang guru dibutuhkan syarat-syarat
khusus. Apa lagi jika menjadi seorang guru yang profesional maka harus
menguasai seluk beluk pendidikan serta mengajar dengan berbagai ilmu
pengetahuan lainnya yang harus dikembangkan melalui masa pendidikan
tertentu. - See more at:
http://koffieenco.blogspot.com/2013/07/pengertian-dan-definisi-guru.html#sthash.gnsfDrGO.dpuf
Dan saat ini saat tidak menyangka bisa kuliah dan ketrima di jurusan PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah) padahal saya tidak pernah menyangka ataupun kepikiran untuk mengambil jurusan ini. setelah saya ketrima di jurusan ini saya berusaha menyukai jurusan ini dan mempelajarinya dengan baik. Saya berharap jika saya lulus nanti saya bisa menjadi guru profesional bagi anak MI. Bukan hanya itu, saya berkeinginan ingin membangun sebuah tempat untuk bimbingan belajar (les) privat dari tingkat TK sampai SMA. sejak setahun yang lalu dan sampai sekarang saya sudah mulai menerima anak-anak SD untuk belajar di rumah, dari sini saya berkeinginan untuk membangun sebuah tempat untuk belajar anak-anak setelah pulang sekolah atau di hari libur. saya berharap bisa jadi orang yang sukses untuk membanggakan kedua orang tua saya, menyekolahkan adik-adik saya sampai ke perguruan tinggi dan menunjukkan pada orang-orang sekitar bahwa saya bisa sukses.
Kadang kenyataan di masa depan tidak sesuai dengan cita-cita atau harapan yang sekarang ini menjadi tujuan hidup di masa depan. Namun apapun yang terjadi nanti pasti itulah yang terbaik buat saya. Semua orang pasti ingin sukses termasuk saya. Saya selalu berdo'a dan berusaha untuk menjadi yang terbaik dan saya berharap saya bisa menggapai cita-cita yang sudah saya rencanakan sekarang.
CIVIL SOCIETY
IDIEOLOGI BERMUSIK (?)
Menyalurkan aspirasi dapat dilakukan dengan media apapun, melalui karya tulis, teatrikal, gambar, tak terkecuali musik. Tidak di pungkiri musik adalah media yang tepat dalam mengutarakan ide pemikiran, siapa yang mengira di balik kirik dan ketukan nada itu terdapat sindiran-sindiran untuk para pemimpin negara.Sebut saja musisi kelas atas seperti Iwan Fals, Slank, Pandji
Pragiwaksono. mereka adalah beberapa orang yang berani berbicara melalui
dunia tarik suara. Seni bagi kalangan seniman juga bisa sebagai alat perjuangan terutama
dalam menyuarakan kritik sosial. Slank bukanlah band, musisi atau
penyanyi pertama yang bersikap kritis. Sebelumnya sudah banyak seniman
yang kritis dan melantunkan kritik-kritik sosial lewat syair lagunya.
Seperti Iwan Fals, Leo Kristi, Franky Sahilatua, Wiji Thukul, dan Harry
Roesli. Mereka malah dengan keras mengejek tabiat perilaku politisi
kita, dan bukan hanya seniman dengan lagu kritik sosialnya. Bahkan
kalangan sastrawan dan budayawan pun juga ikut menyuarakan kegelisahan
dan ketimpangan yang ada di masyarakat, seperti WS Rendra dan Pramoedya
Ananta Toer. Sungguh naif jika kerangka berpikir politisi kita sekarang
kembali ke masa Orde Baru. Tidak bisa menerima protes dan kritikan.
Lagu yang mereka bawakan sering kali berisi tentang kritikan politik maupun ekonomi yang berkembang dewasa ini. Membangun Eksistensi dengan cara yang berbeda dengan kebanyakan orang. Justru itulah yang menjadi daya tarik para musisi ini, mereka tidak hanya menjual suara layaknya musisi pada umumnya. Namun, mereka juga menjual kritik sosial menurut pandangan mereka.Perilaku korupsi sepertinya menjadi sesuatu yang lumrah di Indonesia,
seakan menjadi bagian budaya dari masyarakat. Hal itulah yang menjadi
dasar keprihatinan Slank dan kemudian mengangkat kritik sosial tersebut melalui lirik lagu. inilah lirik lagu Slank yang berjudul "Seperti Para Koruptor"
Aku nggak butuh uangmuAku nggak butuh hargamu
Yang kubutuh hanya cintamu
Setulus cintaku padamu
Aku nggak mau warisanmu
Aku nggak mau kekayaanmu
Yang ku mau rasa sayangmu
Sesayang aku padamu
Hidup sederhana
Nggak punya apa-apa
Tapi banyak cinta
Hidup bermewah-mewahan
Punya segalanya tapi sengsara
Seperti para koruptor
Seperti para koruptor
Aku nggak perlu make up-mu
Aku nggak perlu bajumu
Yang ku perlu isi dadamu
Sepenuh kasihku padamu
Aku nggak penting warna lipstick-mu
Aku nggak penting perhiasanmu
Yang penting jujur hatimu
Sejujurnya aku “fallin’ in love, padamu..”
Hidup sederhana nggak punya apa-apa
Tapi banyak cinta
Hidup bermewah-mewahan
Punya segalanya tapi sengsara
Seperti para koruptor
Seperti para koruptor
Seperti para koruptor
Gara-gara lagu ini , kelompok musik slank mendapat kecaman dari DPR.Lirik lagu yang mendukung gerakan anti korupsi tersebut dianggap menghina lembaga terhormat tersebut. Sebelum kasus ini terjadi Slank yang digawangi Bimbim (drum), Kaka (vocal), Abdee (gitar), Ridho (gitar), dan Ivanka (bass) menyerahkan
lagu tersebut kepada Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK). Penyerahan lagu tersebut sebagai bentuk kepedulian Slank terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini. Namun, niat baik Slank tersebut berbuah kecaman dari anggota DPR.
Nah, dari sini kita bisa melihat bahwa Slank ingin mengkritik pemerintah lewat lirik-lirik lagunya. Kritik sosial dari seniman seperti Slank harusnya menjadi bahan bagi
para politisi kita untuk menginstrospeksi diri, agar amanah yang
diberikan rakyatnya benar-benar diwujudkan bukan malah diselewengkan. Namun apa yang terjadi ? para DPR tidak terima dengan lirik lagu yang dibawakan Slank. Mungkin mereka yang korupsi merasa tersindir dengan lagunya, sedangkan para DPR yang tidak korupsi diam saja karena mereka tidak merasa melakukan korupsi seperi yang ada di lirik lagu tersebut.
PEMILIHAN KEPALA DESA
Di sebuah desa tidak akan terjadi kerukunan jika tidak ada yang memimpin dan membina desa tersebut dengan baik. Kepala Desa sangatlah di butuhkan dalam suatu desa untuk bersosialisasi dalam masyarakat , menjadikan masyarakat yang maju dan sejahtera. Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah desa.
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang
lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa tidak
bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik (namun boleh
menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau
Anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Kepala Desa dapat diberhentikan atas usul Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD. Pemilihan kepala desa di lakukan hanya dalam wilayah desa tersebut. Dalam pemilihannya sering kali terjadi suap menyuap dari setiap para calon kapala desa, biasanya setiap calon memberikan uang atau barang-barang lainnya yang bisa membuat seseorang tergiur dan memilih orang tersebut untuk menjadi calon kepala desanya.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan Kepala Desa haruslah berpendidikan paling rendah SLTP, penduduk desa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, dimana dibentuk oleh BPD dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
Cara pemilihan Kepala Desa dapat bervariasi antara desa
satu dengan lainnya. Pemilihan Kepala Desa dan masa jabatan Kepala Desa
dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan
hukum adat setempat.
Di desa saya desa Laladan kecamatan Deket kabupaten Lamongan beberapa bulan yang lalu melakukan pemilihan kepala desa atau biasanya sering di sebut dengan Pilkades. sebelum pemilihan di lakukan para calon kepala desa mendatangi rumah-rumah warga satu persatu untuk meminta do'a dan dukungan agar menang dalam pemilihan nanti. sebelum pulang calon kepala desa ini menyisipkan beberapa lembar uang kepada pemilik rumah. seseorang yang menerima uang tersebut menganggapnya sebagai rejeki, bukan apa-apa karena, mereka merasa tidak meminta uang tersebut. Pada saat pemilihan dilakukan para masyarakat setempat ada yang memilih karena di beri uang , ada juga yang memilih sesuai dengan keinginan mereka walaupun mereka menerima lembaran uang dari para calon kepala desa namun mereka tidak menghiraukannya.
Pemilihan seperti ini bukanlah cara pemilihan yang benar. seharusnya para calon kepala desa tidak perlu memberikan uang kepada setiap orang hanya karena mereka takut kalah dalam pemilihan. Para calon kepala desa cukup berwibawa, jujur, bijaksana dan adil. itu saja sudah cukup untuk meyakinkan warga agar percaya seutuhnya untuk menjadi kepala desa. saat ini banyak sekali para pemimpin bukan hanya kepala desa saja namun pemimpin tertinggi juga banyak yang mencalonkan sebagai pemimpin hanya bermodal uang dan obral janji. Padahal yang di inginkan masyarakat bukan uang namun keadilan dan kesejahteraan.
Dari sini dapat kita lihat bahwa kepemimpinan di Indonesia banyak yang kurang layak menjadi pemimpin, mereka bisanya bermodal uang dan setelah terpilih menjadi pemimpin mereka hanya bisa duduk manis menikmati jabatannya tanpa menghiraukan jeritan rakyatnya. Bagaimana negara kita bisa maju kalau pemimpinnya saja kebanyakan seperti ini.
Kamis, 28 November 2013
KORBAN LUMPUR LAPINDO
"Sidoarjo" , ketika kita mendengar kata-kata itu kita pasti ingat dengan lumpur lapindo. Semburan lumpur panas lapindo ini sudah terjadi sejak 7 tahun yang lalu dan sampai sekarang masih meluap terus menerus. sangat memprihatinkan bagi warga yang rumahnya tergenang lumpur lapindo , bukan hanya rumah saja tetapi tempat ibadah , tempat pendidikan , lahan pertanian juga ikut terendam lumpur lapindo. Akibat dari kejadian ini banyak sekali kerugian yang diderita warga porong sidoarjo ini , ribuan rumah terendam lumpur. berbagai cara telah di lakukan untuk menanggulangi luapan lumpur lapindo mulai dari membuat tanggul namun sampai sekarang luapan lumpur tersebut tetap menyembur. Ganti rugi yang diterima warga belum sepenuhnya merata , masih ada warga yang belum dapat ganti rugi seperti yang sudah di janjikan oleh pihak pengelola PT. Lapindo. sampai sekaramg masih ada warga yang belum menerima kontrakan sebagai ganti tempat tinggal mereka yang tergenang lumpur , jika yang terjadi seperti ini warga berhak menagih ganti rugi kepada PT. Lapindo karena warga mempunyai hak untuk mendapatkan ganti rugi tersebut. Pemilik PT. Lapindo seharusnya mengerti apa yang di butuhkan korban lapindo saat ini dan segera memberikan ganti rugi sesuai dengan yang di janjikan. Sampai kapan korban lumpur lapindo harus menunggu ganti rugi ? mereka pasti sangat membutuhkan ganti rugi tersebut untuk kelangsungan hdupnya , apalagi mereka yang masih mempunyai anak kecil yang sangat membutuhkan kenyamanan tempat tinggal. kasihan mereka hidupnya terombang-ambing tidak jelas.Pemerintah seharusnya segera menanggulangi masalah ini , jika tidak segera di tanggapi kasihan hidup mereka kedepannya yag masih belum mempunyai tempat tinggal tetap, pihak ganti rugi tidak menyadari akan hal itu , seharusnya mereka sadar apa yang diderita oleh para korban tersebut dan segera mengambil tindakan untuk menaggulanginya. korban lumpur hanya ingin tempat tinggal yang pasti seperti yang sudah di janjikan oleh pihak ganti rugi dan sebaiknya pihak ganti rugi tidak terlalu lama dalam memberikan ganti rugi. warga sudah berulang kali protes kepada pihak PT. Lapindo namun sampai sekarang yang terjadi masih tetap sama , ganti rugi belum di ganti sepenuhnya. peranan warga sekitar juga penting dalam upaya membantu mendapatkan ganti rugi untuk korban , misalnya membantu demo dengan cara menutup jalan raya , memberikan tumpangan tempat tinggal dan memberikan pekerjaan.
warga korban lumpur lapindo sudah capek untuk meminta ganti rugi yang tidak dihiraukan oleh pihak ganti rugi. Korban merasa haknya belum di penuhi oleh pihak PT Lapindo Brantas. Pemerintah seharusnya ikut bertanggung jawab dalam melunasi ganti rugi ini, karena jika pengeboran minyak berhasil maka negara juga ikut di untungkan. Menurut UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengganti kerugian korban yang berada di luar wilayah PAT, sedangkan bagi korban yang berada di dalam wilayah PAT di tanggung kerugiannya oleh PT Lapindo Brantas. Saya sebagai warga jawa timur turut prihatin dalam masalah ini.
Langganan:
Postingan (Atom)

















