Kamis, 28 November 2013

KORBAN LUMPUR LAPINDO

"Sidoarjo" , ketika kita mendengar kata-kata itu kita pasti ingat dengan lumpur lapindo. Semburan lumpur panas lapindo ini sudah terjadi sejak 7 tahun yang lalu dan sampai sekarang masih meluap terus menerus. sangat memprihatinkan bagi warga yang rumahnya tergenang lumpur lapindo , bukan hanya rumah saja tetapi tempat ibadah , tempat pendidikan , lahan pertanian juga ikut terendam lumpur lapindo. Akibat dari kejadian ini banyak sekali kerugian yang diderita warga porong sidoarjo ini , ribuan rumah terendam lumpur. berbagai cara telah di lakukan untuk menanggulangi luapan lumpur lapindo mulai dari membuat tanggul namun sampai sekarang luapan lumpur tersebut tetap menyembur. Ganti rugi yang diterima warga belum sepenuhnya merata , masih ada warga yang belum dapat ganti rugi seperti yang sudah di janjikan oleh pihak pengelola PT. Lapindo. sampai sekaramg masih ada warga yang belum menerima kontrakan sebagai ganti tempat tinggal mereka yang tergenang lumpur , jika yang terjadi seperti ini warga berhak menagih ganti rugi kepada PT. Lapindo karena warga mempunyai hak untuk mendapatkan ganti rugi tersebut. Pemilik PT. Lapindo seharusnya mengerti apa yang di butuhkan korban lapindo saat ini dan segera memberikan ganti rugi sesuai dengan yang di janjikan. Sampai kapan korban lumpur lapindo harus menunggu ganti rugi ? mereka pasti sangat membutuhkan ganti rugi tersebut untuk kelangsungan hdupnya , apalagi mereka yang masih mempunyai anak kecil yang sangat membutuhkan kenyamanan tempat tinggal. kasihan mereka hidupnya terombang-ambing tidak jelas.Pemerintah seharusnya segera menanggulangi masalah ini , jika tidak segera di tanggapi kasihan hidup mereka kedepannya yag masih belum mempunyai tempat tinggal tetap, pihak ganti rugi tidak menyadari akan hal itu , seharusnya mereka sadar apa yang diderita oleh para korban tersebut dan segera mengambil tindakan untuk menaggulanginya. korban lumpur hanya ingin tempat tinggal yang pasti seperti yang sudah di janjikan oleh pihak ganti rugi dan sebaiknya pihak ganti rugi tidak terlalu lama dalam memberikan ganti rugi. warga sudah berulang kali protes kepada pihak PT. Lapindo namun sampai sekarang yang terjadi masih tetap sama , ganti rugi belum di ganti sepenuhnya. peranan warga sekitar juga penting dalam upaya membantu mendapatkan ganti rugi untuk korban , misalnya membantu demo dengan cara menutup jalan raya , memberikan tumpangan tempat tinggal dan memberikan pekerjaan.
warga korban lumpur lapindo sudah capek untuk meminta ganti rugi yang tidak dihiraukan oleh pihak ganti rugi. Korban merasa haknya belum di penuhi oleh pihak PT Lapindo Brantas. Pemerintah seharusnya ikut bertanggung jawab dalam melunasi ganti rugi ini, karena jika pengeboran minyak berhasil maka negara juga ikut di untungkan. Menurut UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengganti kerugian korban yang berada di luar wilayah PAT, sedangkan bagi korban yang berada di dalam wilayah PAT di tanggung kerugiannya oleh PT Lapindo Brantas. Saya sebagai warga jawa timur turut prihatin dalam masalah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar