Kamis, 14 November 2013

MELEMAHNYA PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM

Penegakan hukum di Indonesia saat ini banyak yang tidak sesuai dengan hukum yang sudah di tentukan dalam Undang-undang. Melemahnya pengawasan hukum dalam penegakan hukum saat ini mengakibatkan banyak kerugian. namun , pemerintah tidak menyadari akan hal itu. para pejabat berlaku semena-mena dengan jabatan yang dimilki sekarang, sedangkan banyak rakyat miskin yang tidak memperoleh keadilan yang seharusnya dimilki. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugasnya yang sudah diatur dalam Undang-undang yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyatnya.
Pembagian sistem penguasaan ada 2 yaitu, Centralisasi dan Desentralisasi. Desentralisasi yaitu pemerintah pusat memberi wewenang kepada setiap daerah untuk mengurusi daerahnya sendiri dengan sistem Otonomi Daerah. Melemahnya pengawasan dan penegakan hukum merupakan dampak negatif dari adanya sistem Otonomi Daerah, karena pemerintah pusat tidak mengawasi langsung proses hukum dalam setiap daerah.
banyak sekali para pelanggar hukum yang tidak di proses berkelanjutan, akibatnya banyak sekali para pelanggar yang merajarela. Seperti koruptor, di Indonesia saat banyak sekali para koruptor yang berkeliaran padahal sudah banyak undang-undang yang mengatur tentang hukuman bagi para koruptor. Mestinya aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku pelanggar hukum, karena tindakan pelaku dapat merusak lingkungan. Jika dibiarkan di khawatirkan akan merajarela dan menambah banyak para pelaku. Salah satu titik lemah dalam praktek penegakan hukum dan pemberian efek jera adalah pada pengawasannya. Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa, maka dari itu semua institusi penegak hukum harus bersinergi untuk memberantasnya. Salah besar jika tugas ini hanya di serahkan kepada KPK saja tanpa dukungan dari institusi-institusi lain. Salah satu titik lemah dalam penegakan hukum dan pemberian efek jera adalah pada pengawasannya. Karena itu, Kemenhukam melibatkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menuntaskan para Koruptor. Sebab sesudah seorang tersangka masuk persidangan di pengadilan, pemberian ijin keluar bagi terdakwah adalah ditangan majelis hakim. Kemudian setelah ada putusan para terpidana masuk di lembaga permasyarakatan dan ijin di tangan aparat Kemenkumham. Untuk mencegahnya, Kemenhukam melibatkan KPK atau membuat kerjasama dengan KPK dalam pengawasan terhadap para tahanan koruptor di LP. Berharap suatu saat mantan pimpinan atau pejabat KPK di tempatkan menjadi pejabat di Kemenkumham yang ikut mengatur lembaga permasyarakatan. Dengan demikian, pengawasan terhadap narapidana koruptor lebih ketat.
Pemerintah harusnya lebih tegas lagi dalam mengawasi penegakan hukum yang sekarang ini.
para pelaku juga harus di kasih hukuman yang sepantas atas kesalahannya , kadang masih sering kita jumpai para pejabat yang kesandung masalah namun di beri hukuman sangat ringan sekali bahkan ada yang tidak mendapatkan hukuman padahal sudah jelas-elas mereka salah , mereka dengan mudahnya membeli hukuman dengan uang. Apakah uang selamanya akan menolong mereka ? seperti inikah penegakan hukum di Indonesia yang sekarang ?
pemerintah tidak adil dalam menindak kasus seorang pejabat kaya raya yang tersandung masalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar