Kamis, 17 Oktober 2013

DISIPLIN DALAM MENTAATI PERATURAN LALU LINTAS

Dari dulu sampai sekarang banyak sekali pengguna jalan yang tidak mentaati peraturan lalu lintas. karena itu juga banyak sekali kecelakaan yang terjadi karena tidak mematuhi peraturan tersebut. polisi seharusnya menghimbau lagi kepada para pengguna jalan dengan cara memasang poster-poster di pinggir-pinggir jalan yang berisi tentang peraturan lalu lintas agar masyarakat sadar adanya peraturan tersebut. masyarakat juga harus sadar akan bahaya pelanggaran lalu lintas. oleh karena itu masyarakat harus memahami dan mentaati peraturan lalu lintas, dengan mentaati peraturan tersebut maka tingkat kecelakaan akan berkurang.

Para pengguna jalan dihimbau agar tidak ugal-ugalan dijalan karena salah sedikit saja bisa berbahaya bagi pengguna jalan lain. polisi seharusnya lebih bijaksana lagi dalam mengatur peraturan lalu lintas, seperti dengan cara sering melakukan operasi kelengkapan kendaraan dijalan raya. selain itu polisi dihimbau untuk memantau kepadatan lalu lintas tiap jamnya entah itu lewat patroli langsung atau lewat cctv. para pengguna jalan sendiri juga harus sadar diri adanya peraturan yang sudah dibuat. para pengguna jalan juga harus melengkapi syarat-syarat dalam berkendara, seperti :
- mempunyai SIM
- mamakai helm SNI
- membawa STNK
- kendaraan srandart pabrik

Yang menjadi korban kecelakaan kebanyakan anak yang masih dibawah umur. sebaiknya polisi menindak tegas kasus seperti ini, selain itu banyak pengguna kendaraan yang berkendara saat mabuk, ngantuk dan juga kecapekan. itu juga sebagai pemicu terjadinya kecelakaan.Polisi seharusnya lebih serius dalam menangani tata tertib lalu lintas. maka dari itu apabila kita ingin selamat dijalan taatilah peraturan lalu lintas yang sudah di buat. Sekarang ini banyak kendaraan yang parkir sembarangan di pinggir jalan, padahal sudah ada tulisan larangan untuk berparkir. Keadaan seperti ini akan mengganggu ketertiban lalu lintas dan juga para pengguna jalan raya. Kasus seperti ini harus lebih di waspadai lagi, dengan cara melakukan razia kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar